Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

Salah satu kepala daerah di tempat tinggal saya telah menjalani proses hukum di mana dia ditetapkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Semua aset dari terdakwa dinyatakan disita oleh Pengadilan dan dirampas oleh negara.

Yang ingin saya tanyakan, apakah perbedaan disita dengan dirampas oleh negara padahal statusnya sama-sama ditahan negara?

Ricko, Surabaya

Jawaban

Terima Kasih atas pertanyaan Saudara

Penyitaan

Dalam kasus seperti ini dijelaskan bahwa masalah penyitaan dan benda sitaan adalah salah satu upaya paksa (dwag middelen) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dalam pasal 1 angka 6 16 KUHAP, Pasal 38 – Pasal 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128–Pasal 120 KUHAP, Pasal 194 KUHAP dan Pasal 215 KUHAP.

Pengertian dari penyitaan sendiri telah dirumuskan dalam pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut :

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Yang oleh karena penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dlam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Kemudian benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana,
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana,
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang  dilakukan

Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

  • Kepentingan penyelidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
  • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang kenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Kemudian Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Rupbasan”). Dalam hal benda sitaan dan barang rampasan negara tidak memungkinkan untuk disimpan di Rupbasan, maka Kepala Rupbasan dapat menentukan cara penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan pada tempat lain.

Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

  • apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
  • apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan tersebut. Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”) menjelaskan pengertian benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Benda Sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Barang Rampasan Negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Menjawab pertanyaan Anda apa perbedaan penyitaan dengan perampasan oleh negara dan mengapa istilahnya berbeda, dapat kami jelaskan bahwa penyitaanbersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian (baik pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan).

Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.Jika tidak terbukti, maka barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, benda sitaan negara disimpan di Rupbasan. Yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Joseph Pauner, SH, Konsultan Hukum Jakarta

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.