Klien

Klien dalam Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dibagi menjadi dua, yaitu:

A. KLIEN TETAP

Klien Tetap (Retainer Client) adalah Klien yang terikat kontrak dengan Kantor Hukum untuk jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dengan jasa hukum non litigasi Klien Tetap. Klien Tetap kami diantaranya :

  1. Agung Podomoro Group
    1. PT Pluit Propertindo
    2. PT Manggala Gelora Perkasa
    3. PT Agung Podomoro Land
    4. PT Jakarta Realty
  2. Sugar Group Companies
    1. PT Sweet Indo Lampung
    2. PT Garuda Pancaarta
    3. PT Gula Putih Mataram
    4. PT Indo Lampung Perkasa
  3. Artha Graha Group
    1. PT Danayasa Arthatama
    2. PT Danatel Pratama
    3. PT Jakarta International Hotel Development
    4. PT Electronic City Indonesia
    5. PT Bulungan Surya Mas Pratama
  4. Agung Sedayu Group
    1. PT Sinjaya
  5. PT Bulungan Surya Mas Pratama

B. KLIEN TIDAK TETAP

Klien Tidak Tetap adalah Klien dengan permasalahan hukum tertentu baik litigasi (pidana/perdata) maupun non litigasi. Klien Tidak Tetap yang perkaranya pernah kami tangani antara lain :

  1. PT Premier Qualitas Indonesia (Pidana)
  2. PT Nusantara Sawit Persada (Pidana)
  3. PT Jasa Marga I (Sengketa Tata Usaha Negara)
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (pidana)
  5. Rahardi Ramelan (Pidana)
  6. PT Hutama Karya (Persero) Tbk (Non Litigasi)
  7. Trimegah Securities (Sengketa Tata Usaha Negara)
  8. Ginanjar Kartasasmita (Pidana)
  9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan (pidana)
  10. Eddy Widiono Suwondo (Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi)
  11. PT Pama Persada (Perdata)
  12. Yayasan Keluarga Pegawai Pertamina (Pidana)
  13. PT Harangganjang (sengketa Tata Usaha Negara)
  14. PT ICI Paints Indonesia (Pidana dan Perdata)
  15. PT Kayu Ara Jaya Raya (Non Litigasi)
  16. Raden Priyono (Pidana)
  17. PT Bostinco (Perdata)
  18. PT Pelangi Cahaya Mustika (Perdata)