Klien dalam Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dibagi menjadi dua, yaitu:
A. KLIEN TETAP
Klien Tetap (Retainer Client) adalah Klien yang terikat kontrak dengan Kantor Hukum untuk jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dengan jasa hukum non litigasi Klien Tetap. Klien Tetap kami diantaranya :
- Agung Podomoro Group
- PT Pluit Propertindo
- PT Manggala Gelora Perkasa
- PT Agung Podomoro Land
- PT Jakarta Realty
- Sugar Group Companies
- PT Sweet Indo Lampung
- PT Garuda Pancaarta
- PT Gula Putih Mataram
- PT Indo Lampung Perkasa
- Artha Graha Group
- PT Danayasa Arthatama
- PT Danatel Pratama
- PT Jakarta International Hotel Development
- PT Electronic City Indonesia
- PT Bulungan Surya Mas Pratama
- Agung Sedayu Group
- PT Sinjaya
- PT Bulungan Surya Mas Pratama
B. KLIEN TIDAK TETAP
Klien Tidak Tetap adalah Klien dengan permasalahan hukum tertentu baik litigasi (pidana/perdata) maupun non litigasi. Klien Tidak Tetap yang perkaranya pernah kami tangani antara lain :
- PT Premier Qualitas Indonesia (Pidana)
- PT Nusantara Sawit Persada (Pidana)
- PT Jasa Marga I (Sengketa Tata Usaha Negara)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (pidana)
- Rahardi Ramelan (Pidana)
- PT Hutama Karya (Persero) Tbk (Non Litigasi)
- Trimegah Securities (Sengketa Tata Usaha Negara)
- Ginanjar Kartasasmita (Pidana)
- Badan Riset Kelautan dan Perikanan (pidana)
- Eddy Widiono Suwondo (Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi)
- PT Pama Persada (Perdata)
- Yayasan Keluarga Pegawai Pertamina (Pidana)
- PT Harangganjang (sengketa Tata Usaha Negara)
- PT ICI Paints Indonesia (Pidana dan Perdata)
- PT Kayu Ara Jaya Raya (Non Litigasi)
- Raden Priyono (Pidana)
- PT Bostinco (Perdata)
- PT Pelangi Cahaya Mustika (Perdata)