Selamat siang Pengasuh Rubrik hukum SenayanPost.Com,
Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa tempat, banyak sekali ditemukan keberpihakan kepala desa kepada salah satu kandidat calon kepala daerah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Pertanyaannya apakah dibolehkan seorang kepala desa menjadi Tim Pemenangan Calon Kepala daerah dan, jika tidak boleh, adakah Sanksinya? Terima Kasih.
Haris, Sumatera Selatan
Jawaban:
Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sehingga keberadaannya dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu calon kepala daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak oknum kepala desa yang menjadi pendukung dan tim kampanye calon kepala daerah.
Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain itu lebih spesifik dalam UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Dengan demikian Sanksi bagi kepala desa yang mendukung salah satu calon kepala daerah yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan lebih berat lagi dapat diberikan sanksi tindakan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.
Demikianlah kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Ade Putra Rusli, SH
Advokat, Jakarta