KEPALA DAERAH TERPILIH MENJADI TERSANGKA. DILANTIK ?

Proses Pilkada serentak baru saja dilaksanakan di beberapa Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Banyak cerita yang terjadi dalam pesta Demokrasi tersebut, salah satunya ada di daerah saya salah satu calon kepala daerah terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dalam hari pemilihan calon kepala daerah tersebut malah menjadi pemenang (suara terbanyak) , dengan begitu yang ingin saya tanyakan adalah jika memang si calon kepala daerah terpilih menjadi tersangka apakah  tetap dilantik sebagai pemimpi kepala daerah di daerah saya? Terima Kasih.

William, Surabaya.

Terima kasih atas pertanyaan anda,

Untuk menjawab pertanyaan anda, kami harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Merujuk undang-undang Pemerintah Daerah, Daerah tingkat Propinsi dipimpin oleh Gubernur sedangkan untuk daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati / Walikota. Untuk menjadi Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang , salah satunya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa calon kepala daerah yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Bagaimana jika calon kepala daerah terpilih menjadi tersangka setelah mengikuti proses pemilihan, apakah akan tetap dilantik menjadi kepala daerah ?

Seseorang calon kepala daerah yang telah mengikuti proses pemilihan dan telah ditetapkan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum tidak dapat mengundurkan diri dan apabila akan mengundurkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang dimana salah satunya adalah denda yang cukup besar. Biasanya pasangan calon yang menjadi tersangka dalam tahapan proses pemilihan tidak mau mengundurkan diri, sehingga tetap saja ikut dalam proses pemungutan suara.

Bagi pasangan calon kepala daerah yang menjadi tersangka yang memenangkan pemilihan, akan tetap dilantik, sebagaimana diatur dalam   Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi: Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan Pasal 164 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi: Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Apabila saat pelantikan kepala daerah terpilih berstatus terdakwa yang bersangkutan tetap dilantik,  kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai kepala daerah sedangkan calon kepala daerah terpilih menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah dan saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Joseph M.E Pauner, S.H

Advokat/Konsultan Hukum

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.