Saudara saya terlibat dalam proses perkara pidana, mulai dari polisi, kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan. Namun tidak pernah ditahan karena mendapat pengangguhan. Dalam proses persidangan dalam rangka pembacaan dakwaan, terdakwa sudah dipanggil tidak hadir, bisakah dipanggil secara paksa?, mohon penjelasan.
Agus Salim, Bogor
Jawaban,
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Dalam proses persidangan, kehadiran terdakwa sangat penting untuk tujuan agar perkara yang didakwakan menjadi terang. Karena itu, terdakwa akan dipanggil secara patut oleh penuntut umum (Jaksa) sesuai kewenangan pasal 146 ayat (1) KUHAP: “Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.” Apabila terdakwa sudah dipanggil secara patut tidak hadir maka hakim akan mengacu pasal 154 KUHAP:
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Berdasarkan pasal Pasal 154 ayat (2), (4), dan (6) KUHAP dalam hal tersangka yang Anda tanyakan statusnya tidak ditahan, telah dipanggil secara sah (patut) tetapi tidak datang ke persidangan tanpa alasan sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan, hakim memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. Apabila pada panggilan kedua kali tersangka tidak hadir lagi, maka ia dihadirkan secara paksa pada sidang pertama berikutnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga cukup jelas dan bermanfaat.