06
Jul2017

Pembayaran dengan Cek Kosong

Selamat Siang Pengasuh Rubrik Hukum Senayan Post,

Saya adalah pelaku usaha di bidang jual beli hasil bumi sperti kopi dan cokelat, sebulan yang lalu saya menjual kopi kepada pengusaha kopi di Tanjung Karang, kopi tersebut telah dikirim dan pembayaran dilakukan dengan cek.

Namun ketika saya mencairkan cek tersebut pada bank bersangkutan ternyata menurut karyawan bank tersebut pencairan tidak dapat dilakukan karena saldo tidak cukup.

Akibatnya saya merasa sangat dirugikan. Berdasarkan masalah tersebut apa upaya hukum yang dapat saya lakukan? Mohon bantuannya.

Akbar, Bengkulu

Jawaban :

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000, cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.

Dalam hal ini seseorang yang dengan sengaja melakukan pembayaran padahal telah mengetahui bahwa cek yang diberikan tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, dapat dituntut dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan upaya yang dapat Anda tempuh adalah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Selain itu, kegagalan pembayaran yang disebabkan oleh cek kosong tersebut dapat digugat ke pengadilan negeri dengan dasar wanprestasi karena salah satu pihak di dalam satu perjanjian dalam hal ini pengusaha yang membeli kopi anda tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya.

Atas wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut ganti rugi yang mungkin timbul akibat pembayaran dengan cek kosong tersebut.

Demikianlah kami sampaikan semoga bermanfaat.

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.